Hubungi kami, kami siap melayani Anda
0852-7994-1755
Pemusnahan/Pembakaran Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP
Rabu, 27 Januari 2021 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur mengadakan Pemusnahan/Pembakaran Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP.
- Dasar hukum pemusnahan sisa blangko ijazah ini adalah:
- Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor: 016/H/EP/2018;
- Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 0038/D/HK/2019;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020;
YANG MENGAMANATKAN BAHWA: “Sisa blangko ljazah SD dan SMP yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
- Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
- Proses pemusnahan Blangko ljazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.
- Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.”
- JUMLAH SISA BLANGKO IJAZAH YANG TELAH DIMUSNAHKAN DENGAN CARA DIBAKAR DAPAT KAMI LAPORKAN SEBAGAI BERIKUT:

Galeri kegiatan:



























