Tiga Aset Budaya Penting Telah Resmi Mendapatkan Pengakuan Hukum dan Tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga dan melestarikan warisan leluhur. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, tiga aset budaya penting daerah ini telah resmi mendapatkan pengakuan hukum dan tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Ketiga aset budaya yang diklasifikasikan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) tersebut adalah:

  1. Kulintang Komering: Warisan seni musik ini telah resmi terinventarisasi sejak 3 November 2023 dengan nomor pencatatan EBT16202300457.
  2. Warahan: Seni tutur tradisional yang sarat akan nilai sejarah dan pesan moral ini resmi terdaftar pada 11 Mei 2024 dengan nomor pencatatan EBT162024000063.
  3. Tari Sembah Kabayan: Sebagai pencapaian terbaru, tari tradisional ini telah dicatatkan pada 3 Juli 2025 dengan nomor pencatatan EBT162025000230.

Seluruh proses permohonan dan pelaporan pencatatan ini dilakukan oleh Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan Kab OKU Timur Wakimin, S.Pd., M.M., . Langkah hukum ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Tujuan utama dari pencatatan ini adalah untuk memberikan pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual komunal milik masyarakat OKU Timur. Dengan terdaftarnya karya-karya budaya ini, identitas tradisional daerah memiliki payung hukum yang kuat sehingga dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang tanpa khawatir akan klaim dari pihak lain.

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten OKU Timur dalam mempromosikan kekayaan budayanya di tingkat nasional sekaligus mempertegas posisi Sumatera Selatan sebagai wilayah yang kaya akan keragaman ekspresi budaya tradisional.