1. Layanan Dapodik
Tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK – SMP membawa :
- Surat Pengantar dari Sekolah
- Analisis Kebutuhan Sekolah
- SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah
- SK Pembagian Tugas Mengajar
- FC KTP
- FC KK
- FC Ijazah Terakhir
- Email ( yang bersangkutan ) Catatan :
Bagi Lembaga Swasta tambah PTK, Melalu OPS yayasan. ( konfirmasi ke Dinas untuk disetujui )
2. Layanan Penilaian Angka Kredit
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- Klarifikasi PAK
- PAK Tahunan
- PAK Kenaikan Pangkat
- Ijazah
- Transkip Nilai
- SKP 2 tahun terakhir
3. Layanan PIP
- Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP.
- Peserta didik yang punya SK pemberian PIP.
- KK / KTP
- Akte Kelahiran
- Foto copy Raport terakhir
- KKS / Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW
- Surat Pernyataan Penerima Program BSM dari Sekolah
4. Layanan Program PPG
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
- Sehat jasmani dan rohani.
5. Layanan SIMPKB
- Guru/Tenaga Pendidik ASN dan Non ASN yang sudah Mengikuti UKG
- Data Guru Sudah Masuk dalam Aplikasi Dapodik
- Pendidikan Minimal S1
- Sudah Pernah mengikuti UKG
- Bergabung dalam Komunitas MGMP
- Melaksanakan Tugas minimal 1 Tahun
- Guru/Tenaga Pendidik ASN dan Non ASN yang belum Mengikuti UKG
- Data guru sudah masuk dalam aplikasi Dapodik
- Pendidikan Minimal S1
- Bergabung dalam Komunitas MGMP
Melaksanakan Tugas minimal 1 Tahun
6. Legalisir Ijazah
- Ijazah/STTB Asli
- SKHU / Daftar nilai / Surat Keterangan SKHU Asli
- Fotocopy Ijazah / SKHU
- KTP
7. Penerbitan NUPTK
a) Untuk Guru atau Tendik ASN ( PNSD dan PPPK )
- SK Pengangkatan CPNS, PNS, atau PPPK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Sekolah
- SK Pembagian Tugas Terbaru
- Ijazah SD / Sederajat
- Ijazah SMP/Sederajat
- Ijazah SMA/Sederajat
- Ijazah D-IV/S-1 ( Untuk Guru Harus Memiliki Kualifikasi S-1)
- KTP
b) Untuk Guru atau Tendik Non ASN di sekolah negeri
- SK Pengangkatan/Penugasan dari Bupati/Walikota/Kepala Dinas
- SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir
- Ijazah SD/Sederajat
- Ijazah SMP/Sederajat
- Ijazah SMA/Sederajat
- Ijazah D-IV/S-1 (Untuk Guru Harus Memiliki S-1)
- KTP
c) Untuk Guru atau Tendik Non ASN di sekolah swasta
- SK GTY minimal masa kerja 2 tahun
- SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir
- Ijazah SD/Sederajat
- Ijazah SMP/Sederajat
- Ijazah SMA/Sederajat
- Ijazah D-IV/S-1 (Untuk Guru Harus Memiliki Kualfikasi S-1)
- KTP
8. Pengajuan Izin Belajar
- Surat pengantar dari Dinas/instansi;
- Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas (materai 10.000);
- Surat permohonan (materai 10.000);
- Surat pernyataan sanggup menanggung biaya pendidikan sendiri (materai 10.000);
- Fc. SK Pangkat/jabatan terakhir (legalisir);
9. Pengajuan Pensiun
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Data perorangan calon pension (DPCP) (legalisir)
- Foto copy SK CPNS (legalisir)
- Foto copy SK PNS (legalisir)
- Foto copi kenaikan pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copi Kenaikan gaji berkala terakhir (legalisir)
- Foto copi Karpeg (legalisir)
- Foto copi Ktp,kk (legalisir)
- Foto copi Karis / karsu (legalisir)
- Foto copi Surat nikah (legalisir)
- Foto copi Akte kelahiran anak yang masih tertanggung (legalisir)
- Daftar susunan keluarga
- Surket belum pernah terkena hukuman disiplin PNS
- Pas photo hitam putih 3×4 (6 lembar)
10. Pengajuan Tunjangan Guru
a) Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) Guru ASN dan Non ASN
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASN atau Non ASN di daerah dibawah binaan Kementerian;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru ASN atau Honor Negeri di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
- Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan
- Memiliki hasil tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomer registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dibuktikan dengan surat keputusan mengajar\
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dibuktikan dengan surat pernyataan kehadiran mengajar Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan ;dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
b) Pengusulan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- terdaftar aktif pada Dapodidk dibuktikan dengan Print Out Info GTK.
11. Pengesahan Dokumen 1 Kurikulum
- Fhoto copy SK Pendirian Lembaga
- Fhoto copy Izin Operasional lembaga
- Fhoto copy NPSN Lembaga
- Fhoto copy SK Kepala Lembaga
- Fhoto copy SK Susunan Pengurus Komite Lembaga
- Fhoto copy SK Pembagian Tugas Mengajar
- Dokumen dijilid hardcover sebanyak 2 Rangkap
- Cover diketik judul, nama lembaga, alamat lembaga
- Kurikulum yang digunakan harus sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Nomor 420/2101/I.Disdikbud.OT/2023
12. Pengesahan Peserta Didik Baru Jenjang PAUD/PNF
- Fhoto copy SK Pendirian Lembaga
- Fhoto copy Izin Operasional lembaga
- Fhoto copy NPSN Lembaga
- Fhoto copy SK Kepala Lembaga
- Dokumen dijilid lakban sebanyak 3 Rangkap
- Cover diketik judul, nama lembaga, alamat lembaga
13. Pengesahan Peserta Didik Baru Jenjang SD dan SMP
- Surat pengantar dari kepala sekolah
- Rekap peserta pendaftaran di sekolah tersebut
- Rekap peserta yang diterima ditambahkan dengan sistem zonasi, prestasi, dan surat ikut pindah orang tua Surat keterangan lulus siswa
14. Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Surat keterangan pengganti Ijazah dari sekolah(bermaterai 10.000)
- Fotocopy Ijazah / Buku induk dari sekolah
- Surat pernyataan mutlak dari yang bersangkutan (bermaterai 10.000)
- Surat keterangan dari wali kelas / guru yang pernah mengajar
- Surat pernyataan dari 3 orang teman 1 sekolah
- Surat keterangan dari kepolisian
15. Pengusulan Pendaftaran Cagar Budaya
- Mengisi form objek duga cagar budaya yang telah disediakan
- Foto benda yang di duga cagar budaya
- KTP
16. Rekomendasi Izin Operasional SD/SMP Negeri/Swasta
- Formulir Perijinan SEKOLAH DASAR;
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan SEKOLAH DASAR;
- Profil Lembaga SEKOLAH DASAR;
- Data Warga Belajar / Peserta Didik;
- Daftar Guru atau Pengajar;
- Fotocopy KTP Penyelenggara;
- Fotocopy Ijazah Penyelenggara ;
- Fotocopy Ijazah Tenaga Pendidik;
- Fotocopy Akta Notaris;
- Fotocopy SK Kemenkumkam;
- Fotocopy SKT;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan SEKOLAH DASAR/Surat Keterangan dari Kelurahan;
- Surat Pernyataan Kepemilikan;
- Peta Lokasi;
- Salinan Peraturan Tata Tertib;
- Struktur Organisasi;
- Salinan Kurikulum;
- Prota & Promes;
- Fotocopy SK Izin SEKOLAH DASAR yang Lama;
- Fotocopy Piagam SEKOLAH DASAR yang Lama;
- Fotocopy NPSN;
- Neraca Keuangan;
- Pas Foto Penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar);
- Denah Ruang
17. Rekomendasi Mutasi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar (SD, SMP)
- Surat keterangan pindah sekolahdari sekolah asal
- Surat keterangan kelakuan baik dari sekolah
- Surat keterangan / formasi kelas dari sekolah yang akan dituju
- Surat rekomendasi dari dinas asal sekolah
- Fotocopy ijazah
- Fotocopy raport
- Cetak nomor induk siswa nasional dari laman NISN