1.    Layanan Dapodik

Tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK – SMP membawa :

  • Surat Pengantar dari Sekolah
  • Analisis Kebutuhan Sekolah
  • SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah
  • SK Pembagian Tugas Mengajar
  • FC KTP
  • FC KK
  • FC Ijazah Terakhir
  • Email ( yang bersangkutan ) Catatan :

     Bagi Lembaga Swasta tambah PTK, Melalu OPS yayasan. ( konfirmasi ke Dinas untuk disetujui )

2.    Layanan Penilaian Angka Kredit

  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • Klarifikasi PAK
  • PAK Tahunan
  • PAK Kenaikan Pangkat
  • Ijazah
  • Transkip Nilai
  • SKP 2 tahun terakhir

3.    Layanan PIP

  • Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
  • KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  • Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  • Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP.
  • Peserta didik yang punya SK pemberian PIP.
  • KK / KTP
  • Akte Kelahiran
  • Foto copy Raport terakhir
  • KKS / Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW 
  • Surat Pernyataan Penerima Program BSM dari Sekolah

4.    Layanan Program PPG

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Memiliki NUPTK
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
  • Sehat jasmani dan rohani.

5.    Layanan SIMPKB

  1. Guru/Tenaga Pendidik ASN dan Non ASN yang sudah Mengikuti UKG 
    1. Data Guru Sudah Masuk dalam Aplikasi Dapodik
    1. Pendidikan Minimal S1
    1. Sudah Pernah mengikuti UKG
    1. Bergabung dalam Komunitas MGMP
    1. Melaksanakan Tugas minimal 1 Tahun
  2. Guru/Tenaga Pendidik ASN dan Non ASN yang belum Mengikuti UKG 
    1. Data guru sudah masuk dalam aplikasi Dapodik
    1. Pendidikan Minimal S1
    1. Bergabung dalam Komunitas MGMP

 Melaksanakan Tugas minimal 1 Tahun

6.    Legalisir Ijazah

  • Ijazah/STTB Asli
  • SKHU / Daftar nilai / Surat Keterangan SKHU Asli
  • Fotocopy Ijazah / SKHU 
  • KTP

7.    Penerbitan NUPTK

a) Untuk Guru atau Tendik ASN ( PNSD dan PPPK )

  • SK Pengangkatan CPNS, PNS, atau PPPK
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Sekolah
  • SK Pembagian Tugas Terbaru
  • Ijazah SD / Sederajat
  • Ijazah SMP/Sederajat
  • Ijazah SMA/Sederajat
  • Ijazah D-IV/S-1 ( Untuk Guru Harus Memiliki Kualifikasi S-1)
  • KTP

b) Untuk Guru atau Tendik Non ASN di sekolah negeri

  • SK Pengangkatan/Penugasan dari Bupati/Walikota/Kepala Dinas
  • SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir
  • Ijazah SD/Sederajat
  • Ijazah SMP/Sederajat
  • Ijazah SMA/Sederajat
  • Ijazah D-IV/S-1 (Untuk Guru Harus Memiliki S-1)
  • KTP

c)    Untuk Guru atau Tendik Non ASN di sekolah swasta

  • SK GTY minimal masa kerja 2 tahun
  • SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir
  • Ijazah SD/Sederajat
  • Ijazah SMP/Sederajat
  • Ijazah SMA/Sederajat
  • Ijazah D-IV/S-1 (Untuk Guru Harus Memiliki Kualfikasi S-1)
  • KTP

8.    Pengajuan Izin Belajar

  • Surat pengantar dari Dinas/instansi;
  • Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas (materai 10.000);
  • Surat permohonan (materai 10.000);
  • Surat   pernyataan    sanggup         menanggung             biaya pendidikan sendiri (materai 10.000);
  • Fc. SK Pangkat/jabatan terakhir (legalisir);

9.    Pengajuan Pensiun

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Data perorangan calon pension (DPCP) (legalisir)
  • Foto copy SK CPNS (legalisir)
  • Foto copy SK PNS (legalisir)
  • Foto copi kenaikan pangkat terakhir (legalisir)
  • Foto copi Kenaikan gaji berkala terakhir (legalisir)
  • Foto copi Karpeg (legalisir)
  • Foto copi Ktp,kk (legalisir)
  • Foto copi Karis / karsu (legalisir)
  • Foto copi Surat nikah (legalisir)
  • Foto copi Akte kelahiran anak yang masih tertanggung (legalisir)
  • Daftar susunan keluarga
  • Surket belum pernah terkena hukuman disiplin PNS
  • Pas photo hitam putih 3×4 (6 lembar)

10. Pengajuan Tunjangan Guru

a) Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)  Guru ASN dan Non ASN

  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki status sebagai guru ASN atau  Non ASN di daerah dibawah binaan Kementerian;
  • Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru ASN atau Honor Negeri di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  • Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan
  • Memiliki hasil tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  • Memiliki nomer registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dibuktikan dengan surat keputusan mengajar\
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dibuktikan dengan surat pernyataan kehadiran mengajar  Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan ;dan
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

b) Pengusulan Tunjangan Tambahan Penghasilan  Guru ASN  

  • Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
  • Memiliki NUPTK
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 
  • terdaftar aktif pada Dapodidk dibuktikan dengan Print Out Info GTK.

11. Pengesahan Dokumen 1 Kurikulum

  • Fhoto copy SK Pendirian Lembaga
  • Fhoto copy Izin Operasional lembaga
  • Fhoto copy NPSN Lembaga
  • Fhoto copy SK Kepala Lembaga
  • Fhoto copy SK Susunan Pengurus Komite Lembaga
  • Fhoto copy SK Pembagian Tugas Mengajar
  • Dokumen dijilid hardcover sebanyak 2 Rangkap 
  • Cover diketik judul, nama lembaga, alamat lembaga
  • Kurikulum yang digunakan harus sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Nomor 420/2101/I.Disdikbud.OT/2023

12. Pengesahan Peserta Didik Baru Jenjang PAUD/PNF

  • Fhoto copy SK Pendirian Lembaga
  • Fhoto copy Izin Operasional lembaga
  • Fhoto copy NPSN Lembaga
  • Fhoto copy SK Kepala Lembaga
  • Dokumen dijilid lakban sebanyak 3 Rangkap 
  • Cover diketik judul, nama lembaga, alamat lembaga

13. Pengesahan Peserta Didik Baru Jenjang SD dan SMP

  • Surat pengantar dari kepala sekolah
  • Rekap peserta pendaftaran di sekolah tersebut
  • Rekap peserta yang diterima ditambahkan dengan sistem zonasi, prestasi, dan surat ikut pindah orang tua  Surat keterangan lulus siswa

14. Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  • Surat keterangan pengganti Ijazah dari sekolah(bermaterai 10.000)
  • Fotocopy Ijazah / Buku induk dari sekolah
  • Surat pernyataan mutlak dari yang bersangkutan (bermaterai 10.000)
  • Surat keterangan dari wali kelas / guru yang pernah mengajar
  • Surat pernyataan dari 3 orang teman 1 sekolah
  • Surat keterangan dari kepolisian

15. Pengusulan Pendaftaran Cagar Budaya

  • Mengisi form objek duga cagar budaya yang telah disediakan
  • Foto benda yang di duga cagar budaya
  • KTP

16. Rekomendasi Izin Operasional SD/SMP Negeri/Swasta

  • Formulir Perijinan SEKOLAH DASAR;
  • Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan SEKOLAH DASAR;
  • Profil Lembaga SEKOLAH DASAR;
  • Data Warga Belajar / Peserta Didik;
  • Daftar Guru atau Pengajar;
  • Fotocopy KTP Penyelenggara;
  • Fotocopy Ijazah Penyelenggara ;
  • Fotocopy Ijazah Tenaga Pendidik;
  • Fotocopy Akta Notaris;
  • Fotocopy SK Kemenkumkam;
  • Fotocopy SKT;
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan SEKOLAH DASAR/Surat Keterangan dari Kelurahan;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan;
  • Peta Lokasi;
  • Salinan Peraturan Tata Tertib;
  • Struktur Organisasi;
  • Salinan Kurikulum;
  • Prota & Promes;
  • Fotocopy SK Izin SEKOLAH DASAR yang Lama;
  • Fotocopy Piagam SEKOLAH DASAR yang Lama;
  • Fotocopy NPSN;
  • Neraca Keuangan;
  • Pas Foto Penyelenggara ukuran 3×4 (2 lembar);
  • Denah Ruang

17. Rekomendasi Mutasi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar (SD, SMP)

  • Surat keterangan pindah sekolahdari sekolah asal
  • Surat keterangan kelakuan baik dari sekolah
  • Surat keterangan / formasi kelas dari sekolah yang akan dituju
  • Surat rekomendasi dari dinas asal sekolah
  • Fotocopy ijazah
  • Fotocopy raport
  • Cetak nomor induk siswa nasional dari laman NISN